BORNEONEWS, Palangka Raya - Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya melaksanakan razia masker di pertigaan lampu lalu lintas Jalan Galaxi - Jl. Yos Sudarso, Minggu malam, 22 November 2020.
Dari razia itu ditemukan 68 orang yang melintas tidak pakai masker. Pelanggar protokol kesehtan itu dikenakan denda administratif bayar ditempat sebesar Rp 100 ribu sebanyak 11 orang, kemudian sanksi sosial sebanyak 53 orang dan anksi teguran sebanyak 4 orang.
Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani mengatakan pelanggar ini didominasi oleh kalangan anak muda. Mereka beralasan lupa membawa masker.
Tim Satgas telah menyiapkan masker gratis bagi para pelanggar, meski begitu sanksi terkait pelanggarannya tetap harus diberikan agar memberi efek jera. Hal itu juga sesuai dengan Perwali 26 Tahun 2020.
"Sebenarnya tidak ada alasan kenapa tidak pakai masker, karena virus ini sudah lama kita hadapi. Apalagi anak muda masa tidak tau kewajiban pakai masker saat bepergian keluar rumah," katanya.
--page
Pihaknya berharap warga kota cantik dapat meningkatkan kesadaran pentingnya menjalankan protokol kesehatan. Baik memakai masker maupun menjaga jarak, tidak berkerumun dan sering mencuci tangan dengan sabun. (HENDRI/B-6)








