BORNEONEWS, Sampit - Ripani Ramadan alias Ipan baru sekitar 2 jam menyimpan sabu, saat sedang mandi datang petugas kepolisian menciduknya. Fakta ini diutarakannya saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
"Sabu itu saya pesan melalui via WhatsApp," kata tersangka kepada jaksa. Sabu dipesan dengan seorang bandar bernama Siska dan sekitar pukul 14.00 WIB datang seorang pria yang mengaku mengantar sabu pesanan tersangka dari Siska tersebut ke kediamannya.
Data yang diperoleh, Senin 23 November 2020 terungkap kalau tersangka ditangkap pada Selasa, 22 September 2020 sekitar pukul 16.00 Wib di Jalan Ir H Juanda, RT 2 RW 1 Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Mengetahui petugas datang, tersangka yang saat itu sedang mandi langsung berupaya membuang sabu itu ke semak-semak, di belakang rumahnya dari kamar mandi tersebut.
Namun perbuatannya diketahui saat dilakukan penggeledahan disaksikan ketua RT setempat ditemukan 1 paket sabu dengan berat 1 gram.
--page
Sabu itu disimpan dalam sobekan plastik hitam, selain itu barang bukti lain yang juga ditemukan yakni sebuah ponsel yang digunakan tersangka untuk memesan sabu itu. (NACO/B-6)








