BORNEONEWS, Sampit - Ripani Ramadan alias Ipan mengaku membeli sabu dengan seorang perempuan bernama Siska yang tinggal di wilayah Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
"Saya beli sabu sudah 5 kali dengan Siska," ucap tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Tidak hanya itu tersangka mengaku selain sebagai pengguna barang haram itu juga sebagai pengedar, bahkan kepada jaksa diakuinya sudah 3 bulan jadi pengedar sabu.
Terakhir sabu yang dibelinya dengan Siska sebanyak 1 paket dengan berat 1 gram, sabu itu dibelinya dengan harga sebesar Rp 1,6 juta.
Data yang diperoleh, Senin, 23 November 2020 terungkap kalau tersangka ditangkap pada Selasa, 22 September 2020 sekitar pukul 16.00 Wib di Jalan Ir H Juanda, RT 2 RW 1 Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
--page
Mengetahui petugas datang, tersangka yang saat itu sedang mandi langsung berupaya membuang sabu itu ke semak-semak, di belakang rumahnya dari kamar mandi tersebut.
Namun perbuatannya tersebut diketahui, saat dilakukan penggeledahan disaksikan ketua RT setempat ditemukan Sabu sebanyak 1 paket dengan berat 1 gram dan sebuah ponsel.
"Kalau ponsel itu ditemukan di saku celana saya," kata tersangka yang sekolah hanya sampai kelas 2 SMA tersebut. (NACO/B-5)








