BORNEONEWS, Palangka Raya - Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya terus melaksanakan penegakan Perwali Nomor 26 Tahun 2020. Bahkan, denda pelanggaran protokol kesehatan sudah mencapai puluhan juta rupiah.
Kabag Ops Polresta Palangka Raya, Kompol Hemat Siburian yang juga menjabat sebagai Ketua Asistensi Satgas Covid-19 menyampaikan, secara keseluruhan total penindakan 3551 sanksi.
Rincianya, teguran pada perorangan secara lisan sebanyak 71, tertulis 221, kerja sosial 2.243 dan denda administrasi 969 atau Rp 90 juta lebih.
Sedangkan teguran kepada pelaku usaha secara tertulis sebanyak 41, denda administrasi sebanyak 5 tempat dan masing-masing dikenakan denda Rp 5 juta.
Menurut Hemat Siburian, dari data tersebut dapat disimpulkan bahwa masih banyak masyarakat baik perorangan maupun tempat usaha yang masih lalai mematuhi pendisiplinan prokes menanggulangi wabah Covid-19.
--page
“Padahal Operasi Yustisi mulai tanggal 14 September hingga 22 November 2020, masih saja ada warga dan pelaku usaha lalai mematuhi pendisiplinan prokes. Maka itu, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat mari kita bersatu menanggulangi wabah Covid-19 ini, yakni dengan meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan menerapkan prokes yang berlaku,” tegasnya.
Dia menambahkan, pihaknya tanpa henti mengingatkan warga untuk taat dan patuh terhadap pencegahan penyebaran virus korona. ”Intinya jangan sampai masyarakat tidak taat dalam penerapan prokes. Ingat, jangan sampai saat terpapar baru menyesal. Ini semua untuk kesehatan dan melindungi semua masyarakat," tutupnya. (HENDRI/B-7)








