BORNEONEWS, Sampit - Sabu yang diamankan dari terdakwa Pery sebanyak 11 paket dan 1 paket rencananya buat dikonsumsi sendiri dan 10 paket lainnya untuk diedarkan.
Saksi polisi dari Satreskoba Polres Kotim, Toni Prantino dan Natalius Bramantyo dalam kesaksian, Rabu 25 November 2020 menyebutkan kalau terdakwa diamankan di rumah barak yang ditempatinya.
Tepatnya di Jalan Jembatan Kuning, RT 23 RW 3 Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Senin, 24 Agustus 2020 pukul 17.00 WIB.
Dari hasil penggeledahan ditemukan 11 paket sabu dan 10 paket disembunyikan terdakwa di dalam bantal kamarnya. Sementara itu sepaket lainnya disembunyikan di atas pintu kamar.
"Sabu itu didapat dari dua orang berbeda," kata saksi Toni kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Ega Shaktiana.
--page
Sepaket didapat dari seorang pengedar bernama Rifai, rencananya untuk dikonsumsi sendiri, sementara 10 paket di dapat dari Hendra, rencananya sabu tersebut untuk diedarkan.
Sementara itu terdakwa dalam keterangannya tidak membantah atas kesaksian anggota polisi tersebut. Namun pria tamatan SD itu berdalih perbuatan tersebut dilakukannya baru beberapa kali saja.
"Baru saja saya jual sabu itu, beberapa bulan terakhir ini," ucap pria yang didakwa Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-6)








