SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Sabu 24 paket dari Surya berasal dari setengah kantong sabu yang telah dibaginya. Tersangka menyebut sabu setengah kantong itu dibagi-baginya pertama jadi 20 paket sabu, kemudian laku terjual 11 paket sehingga tersisa 9 paket.

"Dari 11 paket terjual itu uang yang didapat Rp 1,1 juta," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Tersangka kemudian membagi sabu 1 paket lagi jadi 19 paket sehingga jumlah sabu dalam penguasaannya ada 28 paket, sebelum diamanakan dia sempat menjual 5 paket sehingga tersisa 24 paket.

Dari 5 paket yang terjual tersangka dapat uang hasil penjualan sebesar Rp 500 ribu, di mana setiap paket sabu dijualnya dengan harga Rp 100 ribu.

Data yang didapat Kamis, 26 November 2020 terungkap kalau tersangka diamankan pada Selasa, 29 September 2020 sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Muchran Ali, Kelurahan RT 14 RW 4, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

--page

Dari penggeledahan ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 24 paket dan barang bukti lain seperti dompet, sendok dari sedotan, 1 pak plastik klip, dan ponsel. (NACO/B-6)