BORNEONEWS, Sampit - Surya dalam pengakuannya ketika pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur menyebutkan sudah 6 kalo beli sabu dengan seorang bandar bernama Mita.
"Kalau terakhir itu saya beli setengah kantong seharga Rp 3,2 juta," ucap tersangka kepada jaksa. Tersangka menyebut pertama beli sabu pada Juli 2020 Wib sebanyak 1 kantong dengan harga Rp 6,5 juta.
Sabu itu diterima tersangka di warung depan rumahnya, di mana yang kedua pada bulan yang sama sebanyak 1 kantong juga.
Sementara ketiga dan keempat pada Agustus 2020 masing-masing sebanyak setengah kantong dengan harga Rp 3.250.000.
Sementara yang kelima pada September 2020 sebanyak setengah kantong, dan yang ke 6m sebelum diamankan membeli setengah kantong dengan yang sama. "Sabu itu saya beli dengan Mita untuk saya edarkan kembali," ucap tersangka.
--page
Tersangka menerangkan mendapatkan sabu itu setelah ditawari Mita melalui via telepon, setelah sepakat Mita mengantarkan sabu ke rumah tersangka. Dari setiap penjualan sabu itu tersangka bisa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 700 ribu hingga Rp 1,3 juta.
Data yang didapat Kamis, 26 November 2020 terungkap kalau tersangka diamankan pada Selasa, 29 September 2020 sekitar pukul 11.00 Wib di Jalan Muchran Ali, Kelurahan RT 14 RW 4, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dari penggeledahan ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 24 paket dan barang bukti lain seperti, dompet, sendok dari sedotan, 1 pak plastik klip, dan ponsel. (NACO/B-6)








