SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Agus Tri Cahyono terdakwa kasus Sabu menyebutkan kalau sebelumnya pekerjaannya adalah sebagai sopir travel jurusan Pontianak, Kalimantan Barat - Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

"Saat jadi sopir dititip barang itu (sabu), dan itu sudah saya lakukan beberapa kali," ucap terdakwa. Hingga akhirnya ia berhenti jadi sopir travel, dan secara khusus jadi sopir antar sabu, dari Pontianak menuju Sampit, Kabupaten Kotim atas perintah Estu.

Dari sebulan sebagai kurir sabu, terdakwa mengaku sudah 3 kali membawa paketan sabu itu. Terakhir sabu yang dibawanya sebanyak 348,06 gram.

Bahkan saat itu dirinya sudah berhasil membawa sabu tersebut dan menyerahkan kepada terdakwa Herman, saat akan kembali ke Pontianak dia diamanakan oleh anggota Polsek Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat.

Saat diamankan dari terdakwa hanya ditemukan ponsel, mobil dan uang sebesar Rp 1 juta. Ponsel diakui digunakan untuk berkomunikasi dengan Herman.

--page

Sementara uang sisa yang diberikan Estu kepadanya. Terakhir mengantar sabu itu dia mengaku diupah sebesar Rp 7 juta oleh Estu, dan sebesar Rp 3 juta digunakan untuk menyewa mobil.

"Kalau sabu yang saya bawa waktu itu sudah dipaketkan, sehingga berapa berat saya kurang tahu," tukasnya.

Agus ditangkap pada Jumat, 29 Mei 2020 sekitar pukul 11.00 Wib, sebelumnya petugas terlebih dahulu menangkap Hermansyah alias Herman di rumah yang terletak di Jalan SPG Barat Perumahan Kencana Elok RT 16 RW 4 Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim tepatnya di garasi rumah dan di dalam mobil Daihatsu Xenia dengan nomor polisi H 1723 FR dari Herman ditemukan 5 kantong sabu, 1 kantong seberat 50 gram dan 4 kantong yang diserahkan Agus kepadanya seberat 348,06 gram. (NACO/B-6)