SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Hermansyah alias Herman mengatakan jadi pengedar sabu atas perintah kakak kandungnya Wahyudi yang kini mendekam di Lapas Pangkalan Bun.

Diakuinya menjadi pengedar sabu sejak Februari 2020, adapun upah yang diberikan kepadanya sesuai dengan keperluannya saja, bahkan selama jadi kurir sabu untuk kakak kandungnya itu, tersangka mengaku bisa membayar cicilan mobilnya.

"Kalau mobil yang barang bukti itu saya masih kredit, masih tanggungan leasing," ucap Hermansyah dalam sidang, Kamis, 26 November 2020.

Menurut terdakwa uang yang diterima dari kakaknya itu keuntungan dari jual sabu tidak menentu. Namun pengakuan terdakwa berapa yang dia butuhkan selaku diberi oleh kakaknya itu.

Herman dalam keteragannya dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit menyebutkan kalau dia ditangkap pada Jumat, 29 Mei 2020 sekitar pukul 11.00 Wib.

--page

Ia ditangkap di rumah yang terletak di Jalan SPG Barat Perumahan Kencana Elok RT 16 RW 4 Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim tepatnya di garasi rumah dan di dalam mobil Daihatsu Xenia dengan nomor polisi H 1723 FR milik tersangka.

Penggeledahan yang dilakukan disaksikan warga setempat petugas berhasil menemukan barang bukti 5 kantong sabu yang ditemukan di dalam mobil terdakwa tepatnya di bawah lantai kursi sopir.

Serta barang bukti lain ponsel sebanyak 2 buah serta 5 plastik klip besar sisa bungkus sabu, satu bundel plastik klip, 2 buah sendok plastik dan 3 ATM.

Sabu itu terdakwa dapatkan dengan Meti sebanyak 1 kantong dengan berat 50 gram dan dengan Agus sebanyak 4 kantong dengan berat 348,06 gram, semua sabu itu milik Wahyudi sementara Herman hanya diminta menerima dan menjualnya saja. (NACO/B-5)