PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sabu hampir 2 kg dari 4 tersangka Dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah.

Pemusnahan barang bukti sabu tersebut dengan cara dilarutkan dengan dicampur menggunakan larutan pemutih.

"Hari ini kita memusnahkan jenis sabu dari 4 tersangka seberat 1,8 Kg yang sebelumnya sudah kita sisihkan untuk alat bukti dipersidangan," kata Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Edi Swasono, saat menggelar press release, Jumat 27 November 2020.

Dia menjelaskan, barang bukti jenis sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan tiga jaringan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), yakni 1 di Lapas Kasongan dan 2 di Kota Palangka Raya.

"Modus operandinya, ada hubungan suami isteri dan ada hubungan anak dan bapak," jelasnya.

--page

Khusus di Lapas di wilayah Kasongan Kabupaten Katingan ini spesfikasinya cukup tinggi. Pengendalinya ada 3 Napi," Ada 1 Napi pesan barang, 1 Napi mencari kurir dan 1 Napi lagi untuk pemasaran atau marketing," bebernya.

Edi menegaskan, bagi para pengendali di Lapas tersebut, pihaknya akan segera melakukan kontruksi hukum. 

"Semua itu sambil menunggu bukti-bukti awal yang cukup dan juga mengacu kepada Undang-Undang nomor 184 KUHP," tandasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-5)