SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - H Rusbandi alias H Bandi dalam keteragannya mengaku baru sepekan sebagai pengedar sabu.

Bahkan disebutkan kalau dirinya juga baru mendapatkan beberapa orang sebagai langganannya, yang beli sabu dengannya

"Kalau pembeli sabu itu kalangan sopir truk," kata terdakwa kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit dalam persidangan, Jumat, 27 November 2020.

Bandi menyebutkan menutup rapi perbuatannya itu sehingga banyak yang tidak tahu, karena kesehariannya bekerja sebagai seorang pedagang sembako.

Sabu menurut terdakwa didapat dari seorang bandar bernama Sundana. Di mana sebelum diamankan dirinya memiliki 5 paket sabu.

--page

Sementara 2 paket lainnya sudah laku terjual, di mena per paket dijual dengan harga Rp 150 ribu. Sehingga batang bukti uang sebesar Rp 300 ribu yang turut diamankan itu merupakan hasil jual sabu.

Kepada majelis hakim terdakwa mengaku sejauh ini tidak tahu lagi kemana keberadaan Sundana termasuk tempat tinggalnya.

Dalam kasus ini terdakwa diamankan pada Sabtu 12 September 2020 sekitar pukul 23.00 Wib di kediamannya Jalan Tjilik Riwut Km 40 Desa Jemaras, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 3 paket sapu dan uang sebesar Rp 300.000 yang di temukan di dalam sebuah dompet.(NACO/B-5)