BORNEONEWS, Sampit - Seorang kakek berusia 60 tahun bernama Syahdan alias Amang Adan, harus menanggung perbuatannya dan menikmati masa tuanya di penjara.
Kakek berstatus terdakwa dianggap bersalah dan dituntut hukuman selama 7 tahun dan 6 bulan penjara atas kasus sabu yang menyeretnya. Selain itu dia dituntut desa sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata jaksa Didiek Prasetyo Utomo, Rabu, 2 Desember 2020.
Atas tuntutan itu, Amang Adan meminta keringanan hukuman. Dia mengutarakan penyesalannya dan meminta majelis hakim mempertimbangkan pembelaannya itu, apalagi menurutnya dia sudah tua.
"Saya juga sudah tua yang mulia, ada tanggungan keluarga juga," ucap terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya Bambang Nugroho.
--page
Atas pembelaan itu, jaksa menyatakan tetap pada tuntutan sementara majelis hakim menunda sidang selama sepekan untuk bermusyawarah terlebih dahulu.
Kakek ini berurusan dengan hukum ketika diamankan pada Sabtu, 30 Mei 2020 sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Metro TV RT 16 RW 4 Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dari penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti seperti ponsel dan sepeda motor Honda Supra X dengan nomor polisi KH 2692 PH. Dalam ponsel tersebut petugas melihat ada komunikasi terdakwa dalam menjalankan bisnis barang haram tersebut
Selanjutnya pada Minggu, 31 Mei 2020 sekitar pukul 10.00 Wib melakukan kembali penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya di Jalan Iskandar 20 RT 7 RW 2 Kelurahan Ketapang Kecamatan MB Ketapang. Hasilnya ditemukan 2 paket sabu dengan berat 10,24 gram sabu milik terdakwa. Sabu yang diamankan darinya itu berasal dari sisa 20 kantong sabu yang diserahkan Heri Kacong kepadanya. (NACO/B-11)








