BORNEONEWS, Palangka Raya - Operasi Yustisi Kota Palangka Raya menjaring puluhan pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) yang digelar di Jalan Yos Sudarso depan Pujasera TVRI Kalteng, Senin malam, 1 Desember 2020.
Kabagops Polresta Palangka Raya Kompol Hemat Siburian mewakili Kapolresta Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri mengatakan operasi yustisi tersebut dalam rangka penindakan dan pendisiplinan Prokes bagi masyarakat.
"Operasi yustisi tersebut dilakukan mulai pukul 19.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB," ucapnya, Selasa 2 Desember 2020.
Dalam operasi ini petugas melakukan tindakan terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker.
"Dari 33 orang pelanggar Prokes, 11 orang dikenakan sanksi denda administratif bayar ditempat dan 22 orang dikenakan sanksi dengan melakukan kerja sosial,” bebernya.
--page
Kegiatan ini juga merupakan Implementasi Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020 tentang percepatan penanganan Covid-19 dan percepatan pemulihan ekonomi nasional. (PARLIN TAMBUNAN/B-6)








