BORNEONEWS, Sampit - Hermansyah alias Herman dan Agus Tri Cahyono komplotan sabu lintas provinsi terancam hukuman selama 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
"Perbuatan terdakwa Hermansyah alias Herman sebagaiamana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucap jaksa Rahmi Amalia.
Begitu juga dengan Agus dibidik dengan pasal yang sama. Atas tuntutan itu keduanya meminta keringanan hukuman. Mereka beralasan sebagai tulang punggung keluarga.
"Saya tidak lagi mengulangi perbuatan ini, saya sangat menyesal yang mulia, saya punya anak dan istri yang perlu saya nafkahi," ucap Herman, Kamis, 3 Desember 2020
Begitu juga dengan Agus. Dia berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit menjatuhkan hukuman seringan-ringannya kepadanya. Sementara jaksa tetap pada pembelaannya.
--page
Herman dan Agus ditangkap pada Jumat, 29 Mei 2020 sekitar pukul 11.00 Wib, Herman ditangkap di rumah yang terletak di Jalan SPG Barat Perumahan Kencana Elok RT 16 RW 4 Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim tepatnya di garasi rumah dan di dalam mobil Daihatsu Xenia dengan nomor polisi H 1723 FR milik terdakwa.
Penggeledahan yang dilakukan disaksikan warga setempat petugas berhasil menemukan barang bukti 5 kantong sabu yang ditemukan di dalam mobil terdakwa tepatnya di bawah lantai kursi sopir.
Serta barang bukti lain ponsel sebanyak 2 buah serta 5 plastik klip besar sisa bungkus sabu, satu bundel plastik klip, 2 buah sendok plastik dan 3 ATM.
Sabu itu terdakwa dapatkan dengan Meti sebanyak 1 kantong dengan berat 50 gram dan dengan Agus sebanyak 4 kantong dengan berat 348,06 gram, semua sabu itu milik Wahyudi sementara Herman hanya diminta menerima dan menjualnya saja.
Sementara itu Agus diamankan di depan Polsek Pangkalan Lada usai transaksi dengan Herman. Darinya diamakan barang bukti sebuah ponsel, mobil Toyota Avanza, dan uang sebesar Rp 1 juta.
--page
Dalam tuntutan jaksa mobil dari Agus dikembalikan kepada pemiliknya Wiwin Wuoanday, sementara ponsel dan uang dirampas untuk negara.
Sementara dari Herman, mobil dikembalikan kepadanya sementara barang bukti lain dirampas untuk dimusnahkan. (NACO/B-6)








