BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa kasus sabu, Ari Wibowo alias Ari dijatuhi hukuman selama 3 tahun penjara, sementara terdakwa Bambang Heru Purwanto divonis selama 10 bulan. Adapun pemilik sabu yakni terdakwa Dany Santoso dijatuhi hukuman selama 8 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurang.
Ketiganya dinyatakan bersalah setelah diamankan pada Jumat, 17 Juli 2020 sekitar pukul 17.00 Wib, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Saat penggeledahan, ditemukan 4 kantong sabu, bong, pipet kaca, dan 4 bundel plastik klip yang merupakan milik Dany Santoso.
Atas kepemilikan sabu seberat 19,4 gram itu, Dany dianggap bersalah mengacu pada Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum.
Sementara itu Ari dijerat dengan Pasal 127 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena saat itu sempat menggunakan sabu bersama Dany. Sementara itu Bambang dijatuhi lebih ringan karena mengetahui kepemilikan sabu, namun tidak melaporkannya.
Usai mendengarkan amar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Muslim Setiawan itu, ketiga terdakwa masing-masing menyatakan menerima.
--page
Dari fakta persidangan terdakwa Dany mendapatkan sabu itu dari Sri Noor Baity alias Baity. Saat Baity menyerahkan sabu kepada Dany, terdakwa Ari dan Bambang melihatnya. Sabu itu disebutkan seharga Rp 23 juta. (NACO/B-11)








