PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Seorang terdakwa bernama Syaiful Anwar dituntut penjara selama 5 tahun oleh mejalis hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, melalui sidang virtual, pada Senin, 7 Desember 2020, lantaran perbuatannya menyalahgunakan narkotika jenis sabu.

Bahkan terdakwa di hadapan majelis hakim terdakwa mengaku memiliki sabu sebanyak 2 paket dengan berat bersih 4,45 gram, dikasih oleh seseorang yang bernama Marliken asal Desa Batu Belaman, Kecamatan Kumai.

"Saya disuruh nyobain atau makai saja, tidak disuruh bayar," kata terdakwa Syaiful Anwar.

Namun demikian, Ketua Majelis Hakim Heru Karyono menganggap bahwa pengakuan terdakwa tidak berdasar. Biasanya kalau tester atau hanya mencoba itu sedikit saja, tidak sampai 2 paket atau lebih dari 1 gram. Namun demikian, terdakwa tetap pada pengakuannya.

Selanjutnya, usai memeriksa terdakwa, majelis hakim mempersiapkan JPU untuk mengajukan tuntutan kepada terdakwa.

--page

JPU Handoko, membaca tuntutan kepada terdakwa, dengan menyatakan bahwa terdakwa Syaiful Anwar telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menuntut agar terdakwa tetap ditahan, dan dijatuhi penjara selama 5 tahun serta denda Rp 800 juta, subsidi 3 bulan penjara," kata Handoko.

Atas tuntutan tersebut majelis hakimmemberikanhakpadaterdakwa, apakah menerima, atau mengajukan permohonan. Terdakwa Syaiful Anwar mengungkapkan menerima tuntutan tersebut.

"Pasa aja yang mulia," kata terdakwa singkat. (DANANG/B-5)