SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit -  Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) di Palangka Raya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sampit kepada Ari Setiawan alias Ari.

"Majelis hakim dalam bandingnya kuatkan putusan di tingkat pengadilan pertama," kata Kasi Pidum Kejari Kotim, Teguh Fidiah Wahyudi, Jumat, 11 Desember 2020.

Dalam putusan di Pengadilan Negeri Sampit Ari dijatuhi hukuman selama 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara.

Sementara sebelumnya dia dituntut pidana selama 8 tahun dan 6 bulan (8,5 tahun) penjara. Denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan penjara.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

--page

Dalam fakta persidangan terdakwa merupakan kurir sabu untuk Matkur (DPO), dia diamankan pada Rabu 29 April 2020 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Kopi Selatan Gang Berkat Bersama RT 52 RW 2, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB. Ketapang, Kabupaten Kotim.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 10 paket sabu seberat 50 gram beserta barang bukti lain seperti kantong plastik hitam, timbangan digital, dan ponsel. (NACO/B-6)