BORNEONEWS, Sampit - Kasum didatangi petugas kepolisian saat sedang menjaga anaknya yang masih kecil, namun karena miliki sabu terdakwa diamankan
"Ketika itu di rumah hanya ada Kasum dan anaknya yang masih kecil, saya menyaksikan penggeledahan," ucap Anang Dirja saksi penggeledahan, Jumat, 11 Desember 2020.
Kasum menurut ketua RW tersebut diamankan pada 17 September 2020 di kediamannya Jalan Mesjid Suhada, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Sabu yang ditemukan dari terdakwa sebanyak 14 paket, sabu tersebut disimpan dalam sebuah kotak rokok yang disembunyikan di lemari piring dapur rumahnya.
"Sabu itu digantung di lemari piring ditemukan petugas dari penggeledahan itu," tegas saksi.
--page
Sementara itu terdakwa mengakui kalau sabu tersebut disimpan untuk dijual kepada siapa saja yang datang ke rumahnya untuk membeli sabu.
Kasum mendapat sabu itu dengan cara membeli per paket Rp 120 ribu, untuk dapat keuntungan terdakwa menjualnya lagi seharga Rp 130 ribu hingga Rp 150 ribu peer paket.
"Sabu itu diantar langsung penjual kepada saya di rumah," ucapnya. Siapa pengedar yang jual sabu kepadanya Kasum tidak mengetahui namanya. Karena selama dia bertransaksi tidak pernahmenanyakan namanya kan hanya mengetahui ciri-cirinya saja. (NACO/B-6)








