BORNEONEWS, Sampit - Eko Setyo Antono alias Eko mengaku sabu yang diamankan dari dipesan dari seorang pengedar bernama Dadak.
"Saya pesan lewat ponsel saja, dia mengaku bernama Dadak, saya tidak tahu apakah dia itu Dadak napi Lapas Sampit atau bukan. Karena saya tidak pernah bertemu orangnya," kata Eko pada sidang, Senin, 14 Desember 2020.
Setelah memesan sabu itu kata dia, mereka jalan di Jalan Adat, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.
Sabu diserahkan di lokasi tersebut melalui orang suruhan Dadak. Namun lagi-lagi terdakwa mengaku juga tidak kenal dengan orang yang menyerahkan sabu kepadanya itu.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit sempat bertanya kepada terdakwa dari mana dapat nomor ponsel pengedar sabu itu, dia beralasan lupa.
--page
"Lupa yang mulia dapat nomor ponselnya dari siapa, dia mengaku namanya Dadak, namun siapa nama aslinya saya tidak tanya lagi," tandasnya.
Dalam kasus ini terdakwa diamankan pada Senin, 21 September 2020 sekitar pukul 17.00 Wib di Jalan Hasan Mansyur, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan sabu sebanyak 2 paket dan bong sabu, adapun sabu itu seberat 4,71 gram. (NACO/B-5)








