SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Agus Salim (54) dijatuhi vonis selama 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai AF Joko Sutrisno.

Ia dinyatakan bersalah, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, selain itu dia juga didenda sebesar Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara.

Sementara itu, terdakwa sebelumnya dituntut jaksa selama 6 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara.

Atas vonis tersebut terdakwa menyatakan menerima, begitu juga dengan jaksa. "Lain kali jangan saudara ulangi lagi, buat pelajaran ini," tukas hakim kepadanya, Selasa, 15 Desember 2020.

Terdakwa berurusan dengan hukum setelah diamankan pada Kamis,10 September 2020 sekitar pukul 14.00 Wib di Desa Parebok, RT 3 RW 1 Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.

--page

Ketika digeledah ditemukan Sabu sebanyak 34 paket yang ditemukan di angin-angin kamar mandi kediamannya tersebut.

Sabu itu diperoleh dari membeli sebanyak 1 paket kemudian dibagi menjadi 37 paket, kemudian sebanyak 3 paket laku terjual. (NACO/B-5)