BORNEONEWS, Sampit - Masrani alias Imas alias Mas residivis kasus narkoba dijatuhi vonis selama 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara. Dalam amar putusannya, majelis sependapat dengan jaksa atas lamanya hukuman kepada terdakwa.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Darminto Hutasoit, Selasa, 15 Desember 2020.
Dalam kasus ini terdakwa diamankan pada Senin, 31 Agustus 2020 pukul 17.00 Wib di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 3 bungkus sabu dengan berat 7,51 gram, 1 pak plastik klip, kotak rokok, ponsel, 2 pipet kaca, 2 bong sabu, botol. Barang bukti itu dirampas untuk dimusnahkan. Sementara itu barang bukti berupa uang sebesar Rp 1 juta dirampas untuk negara.
Dari fakta persidangan, terdakwa mendapat sabu itu sebelum ditangkap sekitar pukul 06.30 Wib. Sabu di ambil dengan diserahkan melalui bungkusan rokok yang dalamnya ada 3 paket sabu dari seorang bandar bernama Andi.
--page
Dari catatan kriminalnya inie kedua kalinya terdakwa diamankan, pertama pada 2011 lalu terdakwa berurusan dengan hukum akan kasus serupa. Di mana sebelumnya dijatuhi hukuman selama 5 tahun dan 1 bulan penjara.(NACO/B-5)








