SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Suyanto alias Iyan ditangkap pihak kepolisian dengan buy under cover. Petugas memesan sabu saat mau diantar, langsung ditangkap.

"Kita berhasil amankan dia buy under cover, anggota teman kita juga yang pesan, saat mau transaksi kami amankan," kata anggota kepolisian Geri Oktora, Kamis, 17 Desember 2020.

Menurut Geri terdakwa mereka amankan pada 18 September 2020 di Jalan Diponegoro, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Saat digeledah ditemukan di saku celana terdakwa 7 paket sabu dengan berat sekitar 36 gram yang dibungkus dengan plastik hitam.

"Selain sabu kita juga amankan sepeda motor yang digunakan terdakwa," ucap Geri.

--page

Sementara itu kesaksian Andrianto juga demikian, saksi saat itu berpura-pura sebagai pembeli dan memesan sabu itu. "Kami dapat informasi masyarakat kalau terdakwa ini pengedar sabu yang mulia," ucap Andrianto.

Rencananya sabu itu akan dijual dengan harga keseluruhan Rp 49 juta, atau dengan harga Rp 7 juta per paket. Jika habis terjual maka terdakwa dapat untung Rp 3,5 juta. (NACO/B-5)