SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Suriansyah alias Asah kedapatan menyimpan sepaket sabu merupakan sisa yang belum habis terjual.

Menurut saksi polisi Toni Prantino dan Rian Hidayat, sabu itu berasal dari sepaket sabu yang dibelinya dengan harga Rp 800 ribu.

"Terdakwa beli paketan seharga Rp 800 ribu kemudian dibagi jadi 4 paket, 3 paket laku terjual dan yang kami amankan sisanya," tukas Toni pada sidang, Kamis, 17 Desember 2020.

Selain sabu kata saksi terdakwa yang diamankan pada 1 September 2020 pukul 16.00 Wib tersebut juga kedapatan menyimpan uang Rp 150 ribu yang diakuinya sebagai hasil jualan sabu.

"Sabu yang dijual terdakwa itu harganya bervariasi, ada yang dijual Rp 150 ribu dan ada juga Rp 200 ribu," ucap saksi.

--page

Sabu ituditemukan petugas kepolisian tergantung dengan kantongan plastik di belakang pintu kamar rumah terdakwa.

Terdakwa sendiri tidak membantah keterangan petugas kepolisian tersebut, dan mengakui kalau dirinya adalah pengedar sabu.

"Sabu itu saya beli dari Dayat, tapi di mana keberadaannya sekarang saya tidak mengetahuinya lagi," tandas terdakwa. (NACO/B-5)