BORNEONEWS, Sampit - Suyanto alias Iyan menyebutkan kalau dia baru pertama kali mengedarkan sabu ketika ditangkap pihak kepolisian.
Kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Darminto Hutasoit, terdakwa mengaku sabu seberat 35 gram atau 7 paket berasal dari Amat.
Hakim bahkan menyebut keteragan terdakwa itu tidak masuk akal, apalagi setelah dia menceritakan kronologis awal dapat sabu dari Amat tersebut.
Di mana Amat diakuinya warga Pontianak, Kalimantan Barat, saat itu dihubungi via telepon dan sabu diambil di Jalan Samekto, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim melalui orang suruhan Amat.
"Nah dari mana saudara kenal Amat, sampai langsung menghubungi dia, kenapa tidak dengan yang lain, tidak masuk akal pengakuan saudara ini kalau baru pertama kali," tukas hakim.
--page
Terdakwa tidak bisa menjawab pertanyaan itu, namun demikian dia tetap ngotot dengan pengakuannya tersebut kalau baru pertama kali menjual sabu.
Dia mengaku pekerjaan sehari-hari hanya sebagai tukang pelangsir BBM, sabu itu dihargai Amat Rp 6,5 juta, dan rencana akan dijual Rp 7 juta per paket dengan berat 5 gram.
Namun sialnya, justru yang memesan sabu anggota polisi yang mengamankan terdakwa tepatnya di Jalan Dipoeny, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur pada 18 September 2020. (NACO/B-5)








