PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Guna menindaklanjuti surat edaran Menteri Agama nomor 23 tahun 2020 tentang perayaan dan ibadah Natal, Bupati Kobar Nurhidayah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan pada Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD), Lurah/Kades, Pengurus Gereja, ormas dan pengelola rumah makan dan cafe tentang penyelenggaraan kegiatan Natal serta pergantian tahun pada masa pandemi covid-19.

Surat yang ditandatangani, Kamis, 17 Desember 2020 ini menyampaikan beberapa hal terkait pelaksanaan ibadah Natal dan larangan membuat acara pada malam pergantian tahun.

"Kegiatan ibadah Natal agar tetap memperhatikan protokol kesehatan. Jumlah umat yang mengikuti kegiatan dan ibadah Natal tidak lebih dari 50% dari kapasitas tempat ibadah," jelas Bupati dalam surat tersebut.

Kemudian, menurut Bupati kegiatan Inadah Natal ini juga dapat diselenggarakan secara  daring dengan ibadah dan tata cara yang sudah disiapkan pengurus rumah ibadah.

"Selain tidak melaksanakan perayaan Natal gabungan, diimbau dalam pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal dilaksanakan secara sederhana dengan keluarga terdekat dan tidak melaksanakn kegiatan open house," jelas Bupati.

--page

Dalam surat tesebut Bupati juga menyampaikan larangn berkumpul dan membuat acara pad malam pergantian tahun.

"Masyarakat dilarang membuat event atau kegiatan yang bersifat mengumpulkan orang banyak pada saat perayaan Tahun Baru," jelas Bupati. (WAHYU KRIDA/B-5)