SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - H Rusbandi alias H Bandi harus meninggalkan pekerjaannya sebagai pedagang sembako karena nekat menggeluti profesi lainnya yakni menjual sabu.

Dia dijatuhi hukuman selama 5 tahun dan 6 bulan (5,5 tahun) penjara atas kepemilikan 5 paket narkotika jenis sabu.

"Menjatuhkan hukuman selama 5 tahun dan 6 bulan penjara serta pidana denda sebesar Rp 800 juta subsider 4 bulan kurungan," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Muslim Setiawan.

Majelis hakim sependapat dengan tuntutan penuntut umum yang menjerat terdakwa sebagaimana pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas vonis itu, pria yang ditangkap pada Sabtu 12 September 2020 sekitar pukul 23.00 WIB di kediamannya Jalan Tjilik Riwut Km 40 Desa Jemaras, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur menyatakan menerima begitu juga dengan jaksa.

--page

Dalam vonis, hakim juga menyampaikan bahwa barang bukti berupa 3 paket sabu serta sebuah dompet yang digunakan untuk menyimpan paketan sabu itu dirampas untuk dimusnahkan. 

Sedangkan barang bukti berupa uang hasil penjualan Sabu sebesar Rp 300 ribu dirampas untuk negara. (NACO/B-7)