BORNEONEWS, Sampit - Ripani Ramadan alias Ipan terdakwa kasus sabu menyebut, mendapatkan barang haram itu dari seorang pengedar bernama Siska. Kini Siska tengah diburu pihak kepolisian.
"Terdakwa mengaku dapat sabu dari Siska, dan kini yang bersangkutan masih kita kembangkan," ucap Natalius Bramantyo saksi petugas kepolisian yang mengamankan terdakwa pada sidang, Jumat, 18 Desember 2020.
Menurut saksi, terdakwa diamankan pada Selasa, 22 September 2020 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Ir H Juanda, RT 2 RW 1 Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
"Ketika kami datang terdakwa yang saat itu sedang mandi langsung berupaya membuang sabu itu ke semak-semak, di belakang rumahnya dari kamar mandi tersebut," kata Natalius.
Setelah RT datang, menurut saksi, mereka pun melakukan penggeledahan dan menemukan barang haram tersebut. Saat itu, terdakwa mengaku terus terang kalau sabu itu miliknya.
--page
"Saat kami geledah ditemukan 1 paket sabu di belakang rumah terdakwa," ucap saksi.
Saksi menambahkan, saat mereka mengamankan, terdakwa mengaku kalau sabu tersebut rencananya mau dijual karena sebelumnya sudah ada yang memesannya. Atas keteragan itu, terdakwa tidak membantahnya. (NACO/B-7)








