BORNEONEWS, Tamiang Layang - Dua orang warga Amuntai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan dengan inisial KN (31) dan BT (30), diringkus anggota Satresnarkoba Polres Barito Timur.
Keduanya diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Ampah Kecamatan Dusun Tengah.
"Berdasarkan infomasi dari masyarakat beberapa waktu lalu, kedua tersangka diduga sering melakukan transaksi sabu. Dari informasi tersebut kemudian kami melakukan penyelidikan dan penangkapan," ungkap Kapolres Barito Timur AKBP Afandi Eka Putra saat press conference di Mapolres setempat, Jumat, 18 Desember 2020.
Menurutnya, kedua tersangka diringkus di Jalan Negara RT 01 Desa Patung, Kecamatan Paku bersama barang bukti sabu, sejumlah uang, alat komunikasi dan sebuah mobil Suzuki Karimun Estilo.
"Saat dilakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka serta mobil yang digunakan,
ditemukan 1 paket sabu yang disimpan dalam kotak kacamata dan 1 paket lagi yang disimpan dalam kotak rokok dan dibalut lakban hitam, dengan berat total sekitar 5,05 gram," paparnya.
--page
Afandi menjelaskan, dari pengakuan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari rekannya di Amuntai. Karena itu, lanjut dia, polisi akan terus melakukan penyelidikan terkait jaringan pengedar sabu tersebut.
Dia menegaskan, para tersangka akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 144 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Narkotika.
"Sedangkan sanksi pidananya paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun," tandas mantan penyidik KPK ini. (BOLE MALO/B-7)








