BORNEONEWS, Sampit - Petugas kepolisian menemukan dompet bertuliskan toko emas dari terdakwa Surya. Saat dibuka ternyata dompet itu digunakan untuk menyimpan sabu.
"Kami temukan 24 paket sabu di kediaman terdakwa," kata saksi Polisi Prihandono, Senin, 21 Desember 2020.
Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti lain seperti sendok dari sedotan, 1 pak plastik klip, dan ponsel. Kepada petugas terdakwa mengaku mendapatkan sabuk dengan seorang bandar bernama Mita.
"Pengakuannya sudah 6 kali beli sabu dengan Mita," ucap petugas. Menurut anggota Satreskoba Polres Kotim itu terdakwa mereka amankan pada Selasa, 29 September 2020 sekitar pukul 11.00 Wib di Jalan Muchran Ali, Kelurahan RT 14 RW 4, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Terdakwa mendapatkan sabu itu setelah ditawari Mita melalui via telepon, setelah sepakat Mita mengantarkan sabu ke rumah terdakwa.
--page
Dari setiap penjualan sabu itu terdakwa bisa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 700 ribu hingga Rp 1,3 juta.
Sabu kemudian dijual dengan harga bervariasi. "Kalau yang terakhir itu terdakwa membeli setengah kantong, sabu itu dibagi-baginya lagi untuk dijual lagi. (NACO/B-6)








