BORNEONEWS, Sampit - Tidak memiliki pekerjaan tetap alasan terdakwa Surya menjadi pengedar sabu, itu diungkapkannya saat persidangan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit, Senin, 21 Desember 2020.
Namun saat ditanya dari mana dapat uang hingga berhasil jual sabu, terdakwa mengaku diutangi terlebih dahulu jika sabu itu habis terjual maka uang baru akan disetorkan.
"Saya beli sabu dengan Mita, dia yang menyediakan sabu untuk saya," ucap terdakwa di hadapan hakim dan jaksa.
Selain diamankan 24 paket sabu petugas juga mengamankan barang bukti lain seperti sendok dari sedotan, 1 pak plastik klip, dan ponsel.
Terdakwa diamankan pada Selasa, 29 September 2020 sekitar pukul 11.00 Wib di Jalan Muchran Ali, Kelurahan RT 14 RW 4, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
--page
"Sabu yang saya bagi jadi beberapa paket itu saya jual lagi, harganya Rp 100 ribu per paket," tukasnya.
Terdakwa juga sempat ditanya soal apakah dia juga menggunakan sabu, awalnya terdakwa menyebut hanya sebagai pengedar saja.
Namun saat dicek hasil tes urine terdakwa akhirnya tidak bisa menyangkalnya dan akui terus terang juga sambil mengonsumsi sabu. (NACO/B-6)








