SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Sukardi alias Hadi menyebutkan saat petugas kepolisian datang dia sedang menyervis alat musik. Namun saat itu dia didapat menyimpan sabu.

"Sabu itu mau saya jual rencananya, harganya Rp 100 ribu per paket," kata terdakwa, Senin, 21 Desember 2020.

Menurut terdakwa kalau dia diamankan pada Jumat, 4 September 2020 sekitar pukul 13.40 Wib di Jalan Ir H Juanda XXII, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti sebanyak 4 paket, sabu didapat berawal saat Andi datang ke barak yang ditempatinya itu, lalu terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 400 ribu untuk membeli sabu.

Andi keluar dan tidak berapa lama menyerahkan sabu tersebut kepada terdakwa, tidak berapa lama usai membagi sabu dan sempat mengkonsumsi terdakwa diamankan.

--page

"Sabu yang 4 paket itu sisa dari 5 paket yang sudah saya bagi-bagi dari sepaket yang saya beli dengan teman saya Andi itulah," tegas terdakwa dalam keteragannya.

Terdakwa menyebutkan, baru kali itu menjual sabu dan itu belum sempat terjual. Karena terlebih dahulu dia diamankan. (NACO/B-6)