BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Akibat perbuatannya menguasai atau menyimpan narkotika jenis sabu yakni berjumlah 20 paket, warga asal Kecamatan Pangkalan Banteng bernama Muis, dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, melalui sidang virtual, Senin, 21 Desember 2020.
Mejalis Hakim yang diketuai oleh Heru Karyono menyampaikan, perbuatan terdakwa terbukti secara sah, sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum alternatif kedua, yaitu Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Sehingga menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan, yaitu hukuman 5 tahun dan denda 1 miliar. Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman penjara selama 3 bulan," kata majelis.
Selanjutnya, majelis menetapkan, dari putusan dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa menjalani masa penahanan dan pemeriksaan, serta membayar biaya perkara Rp 5 ribu.
"Atas putusan ini, terdakwa berhak menerima, banding atau pikir-pikir," ungkap majelis.
--page
Terdakwa pun menerimanya. Diinformasikan, Muis diamankan Satresnarkoba Polres Kobar pada 29 Agustus 2020 sekitar pukul 13.00 WIB di Desa Sungai Pakit Kecamatan Pangkalan Banteng.
Dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan, ditemukan 20 paket sabu dengan berat bersih 7,48 gram di dalam tas kecil motif bunga yang diakui milik terdakwa Muis. (DANANG/B-7)








