PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Kurniawan (36) yang sehari - hari bekerja sebagai kuli bangunan, terpaksa diamankan Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar), karena diduga kerap bertransaksi narkotika jenis sabu, pada Senin, 21 Desember 2020, sekitar pukul 14.30 WIB.

Dari tangan tersangka yang merupakan warga Desa Sungai Pakit, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kobar, petugas berhasil mengamankan sembilan paket sabu dengan berat keseluruhan 2, 83 gram.

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kasatresnarkoba Iptu M. Nasir saat dikonfirmasi, ia membenarkan adanya penangkapan seorang terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu.

"Tersangka kita amankan berikut barang bukti dikediamannya yang berada di Desa Sungai Pakit, berdasarkan informasi dari masyarakat," ujarnya, Selasa, 22 Desember 2020.

Selanjutnya, Nasir menambahkan, selain barbuk berupa sanu, pihaknya juga mengamankan barang bukit lainnya yang terkait dengan tindak pidana narkotika tersebut, diantaranya sendok terbuat dari sedotan warna putih, gunting, isolasi, tas warna hitam, handphone dan uang tunai sebesar Rp 1 juta.

--page


Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Atas perbuatanya, tersangka terancam penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 10 milyar," pungkasnya. (DANANG/B-5)