SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - M. Yunus alias Yunus (39) pemilik 7 paket sabu dijatuhi hukuman selama 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Darminto Hutasoit.

Dalam sidang, Selasa, 22 Desember 2020, hakim menyebut perbuatan terdakwa terjadi pada Sabtu, 19 September 2020 sekitar pukul 20.00 Wib, di Jalan Adam Malik Kelurahan Kuala Pembuang II, Seruyan Hilir, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni dari terdakwa yakni 7 paket sabu dan 5 lembar plastik klip. Sabu itu merupakan sisa yang belum habis terjual.

"Terdakwa dalam keteragannya mengaku beli sabu dengan Andi seharga Rp 1 juta," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit mengungkapkan keteragan terdakwa sebelumnya.

Sabu itu dibagi lagi oleh terdakwa jadi 10 paket, yang mana rencananya 1 paket akan dijual seharga Rp 200 ribu, 2 paket masing-masing seharga Rp 100 ribu dan 7 paket dijual masing-masing seharga 150 ribu.

--page

"Majelis hakim berpendapat perbuatan terdakwa tidak hanya menyimpan dan memiliki saja namun juga mengedarkan," tegas Darminto.

Hakim menilai perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas vonis tersebut terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya Handi Aji menyatakan menerima. Sementara jaksa Manahin masih pikir-pikir.(NACO/B-5