SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Suyanto alias Iyan terdakwa yang kesehariannya berkerja sebagai pelangsir BBM dituntut hukuman selama 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan penjara.

Jaksa Didiek Prasetyo Utomo, menganggap perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Barang bukti sebanyak 7 paket sabu dengan berat 35 gram dirampas untuk dimusnahkan," tukas jaksa dalam tuntutannya, Rabu, 23 Desember 2020.

Fakta persidangan, terungkap kalau terdakwa dapat sabu dari Amat. Di mana Amat merupakan warga Pontianak, Kalimantan Barat, saat itu dihubungi via telepon dan sabu diambil di Jalan Samekto, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim melalui orang suruhan Amat.

Sabu itu dihargai Amat Rp 6,5 juta per paket, dan rencana akan dijual Rp 7 juta per paket dengan berat 5 gram. Namun sialnya, justru yang memesan sabu anggota polisi yang mengamankan terdakwa tepatnya di Jalan Diponegoro, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur pada 18 September 2020.

--page

Atas tuntutan itu secara lisan terdakwa memohon keringanan hukuman dia beralasan menyesal atas perbuatannya itu dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

"Mohon agar diringankan yang mulia, saya tulang punggung keluarga, punya anak dan istri yang perlu saya nafkahi," tandasnya. (NACO/B-5)