PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalteng meringkus LL (42), warga Kabupaten Kapuas atas dugaan peredaran sabu di lokasi pertambangan emas Habungen. Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sebuah senjata api rakitan.

Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Hendra Rochmawan, Kamis, 24 Desember 2020 mengatakan, tersangka diamankan di Desa Tangkahen, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis).

"Ditresnarkoba mengamankan tersangka bersama barang bukti 19 paket sabu dengan berat 10,04 gram," kata Hendra mewakili Kapolda Kalteng.

Dia menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan di lokasi tambang emas kerap dijadikan ajang transaksi narkoba.

Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya yakni 1 timbangan merk PCR warna hitam, 1 telepon selular, uang tunai Rp 1 juta, 2 bong sabu, 47 pipet kaca sabu, dan 1 pucuk senjata api rakitan bersama 4 butir peluru merk Pindad.

--page

"Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-11)