SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Surya terdakwa yang mengedarkan sabu mengaku kalau memiliki anak yang masih kecil dan istri sakit-sakitan.

 

"Mohon hukuman yang seringan-ringannya yang mulia," kata Surya kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Muslim Setiawan.

 

Namun jaksa Rahmi Amalia tetap pada tuntutannya, di mana terdakwa dituntut selama 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Sidang ditunda dilanjutkan akan mendatang dengan agenda putusan.

 

Menurut jaksa, Surya dianggap bersalah dan dijerat Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Dalam tuntutan jaksa barang bukti 24 paket sabu, sendok dari sedotan, 1 pak plastik klip, dan ponsel dirampas untuk dimusnahkan.

 

--page

Dalam kasus ini terdakwa diamankan pada Selasa, 29 September 2020 sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Muchran Ali, Kelurahan RT 14 RW 4, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

 

Sabu itu berasal dari 1 kantong sabu yang dibelinya, agar dapat keuntungan lagi terdakwa membaginya menjadi 24 paket dan rencananya akan diedarkan lagi. (NACO/B-6)