SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Kasum, ibu rumah tangga pemilik 14 paket sabu dijatuhi vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Dia dianggap bersalah melanggar Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum. Atas vonis ini terdakwa maupun jaksa sama-sama menyatakan menerima.

"Saudara jalani sisa hukumannya, jalani baik-baik, jangan mengulangi lagi," kata ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit, Muslim Setiawan kepada terdakwa dalam sidang, Senin, 28 Desember 2020.

Dalam kasus ini hakim menyebut, kalau Kasum diamankan pada 17 September 2020 di kediamannya Jalan Mesjid Suhada, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Sabu yang ditemukan dari terdakwa sebanyak 14 paket. Sabu ini disimpan dalam sebuah kotak rokok yang disembunyikan di lemari piring dapur rumah.

--page

Sabu tersebut disimpan untuk dijual kepada siapa saja yang datang kerumahnya untuk membeli sabu.

Sabu itu didapat dengan cara membeli per paket seharga Rp 120 ribu, untuk dapat keuntungan terdakwa menjualnya lagi seharga Rp 130 ribu hingga Rp 150 ribu peer paketnya. (NACO/B-6)