SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Samsuri (41) terancam hukuman selama 11 tahun penjara, karena  dianggap terbukti menguasai 300 gram narkotika jenis sabu.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata jaksa Rahmi Amalia.

Menurut jaksa selain pidana ini terdakwa yang merupakan warga Jalan Elang 3 Kelurahan Sawahan Kecamatan Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur itu juga didenda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Sebelum majelis hakim menunda persidangan putusan, terdakwa mengajukan keringanan hukuman meski demikian jaksa tetap pada tuntutan hukumannya.

"Saya tulang punggung keluarga yang mulia, mohone hukuman seringan-ringannya, saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi," tukasnya dalam sidang, Rabu, 30 Desember 2020.

--page

Samsuri menurut jaksa harus diadili setelah ditangkap Rabu 26 Agustus 2020 sekitarp pukul 19.00 WIB oleh personel Ditresnarkoba Polda Kalteng.

Dari penggeledahan dan penangkapan terdakwa itu petugas berhasil mengamankan barang bukti tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat 300 gram

Setiap paket berisi 100 gram sabu. Juga ditemukan 1 buah ponsel, 1 bungkus plastik warna hitam,  dan 1 unit sepeda motor Suzuki Titan KH 3739 FS. (NACO/B-6)