KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Jajaran Polres Kapuas menggelar pers realese akhir tahun bertempat di Aula Tingang Menteng Panunjung Tarung, Kamis 31 Desember 2020.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti menyampaikan kejahatan paling menonjol di Kabupaten Kapuas sepanjang 2020 yakni terlait dengan narkoba atau UU Kesehatan.

Kasus narkoba pada 2020 Polres Kapuas telah mengungkap 46 kasus dengan rincian jenis kejahatan Narkotika 42 kasus, dan pelanggar UU Kesehatan 4 kasus dengan jumlah tersangka 61 orang.

"Dengan barang bukti diamankan berupa sabu 128,94 gram, obat keras sleledryl 1.238 butir, dextro 5.000 butir, extasi 6 butir, dan THD 291 butir," ucapnya.

Kemudian kasus kejahatan di Kapuas yakni terkait dengan pencurian dengan pemberatan (curat) ada 39 kasus.

--page

"Selanjutnya membawa sajam tanpa izin 19 kasus, kebakaran 13 kasus, penggelapan 14 kasus, penganiayaan biasa 9 kasus, Anirat 14 kasus, pencurian biasa 16 kasus, Perlinak 17 kasus, dan perjudian 18 kasus," jelasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)