PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Tindak pidana kejahatan di Kota Palangka Raya mengalami trend peningkatan dibanding tahun sebelumnya. Kasus kriminalitas pada 2019 ada 473 perkara, sedangkan di 2020 menjadi 501 perkara. 

"Sehingga jumlah kasus kejahatan di 2020 ini ada penambahan 28 perkara dengan peningkatan 5,9 persen," kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Dwi Tunggal Jaladri saat menyampaikan press release akhir tahun, Kamis 31 Desember 2020.

Dia menuturkan kasus tindak pidana dari 501 perkara tersebut, penyidik telah menyelesaikan 220 perkara atau sekitar 43,9 persen.

"Jadi ini perlu kita tingkatkan kembali, Karena pandemi covid-19 ada terkendala hal-hal teknis yang tidak bisa kita paksakan seperti ada pemanggilan orang berada diluar daerah yang tidak memudahkan kita memanggilnya Karena aturan daerah dimassa covid-19," tegasnya.

Sementara tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di Kota Palangka Raya mengalami penurunan dari 91 dibanding 2020 ini hanya 85 kasus, begitu juga KDRT juga mengalami penurunan.

--page

Sedangkan tindak pidanan narkoba mengalami penurunan yang sangat signifikan yakni di tahun 2019 diangka 63 sedangkan pada 2020 ini hanya 47 perkara.

"Di sini kebutuhan masyarakat meningkat, berarti mementingkan kebutuhan keluarga dari pada kebutuhan pribadi," ucapnya.

Sedangkan tindak pidana pencurian dengan pemberatan trendnya meningkat 300 persen. Yakni dari 35 di 2019 sementara 2020 menjadi 104 kasus.

"Di tengah pandemi covid-19 Ini kebutuhan masyarakat meningkat, sehingga barang yang bukan hak miliknya diambil, karena kebutuhan dia melakukan pencurian," pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-6)