SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Suriansyah alias Asah dituntut jaksa Didiek Prasetyo Utomo dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan.

Suriansyah dianggap jaksa terbukti bersalah, setelah kedapatan menyimpan sepaket sabu yang ditemukan petugas kepolisian di belakang rumahnya.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata jaksa dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit dan terdakwa.

Dalam kasus ini terdakwa diamankan pada 1 September 2020 pukul 16.00 Wib, di Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Selain sepaket sabu darinya diamankan uang Rp 150 ribu yang diakuinya sebagai hasil jualan sabu. Adapun sabu dirampas untuk dimusnahkan sementara uang dirampas untuk negara.

--page

Sabu itu ditemukan petugas kepolisian tergantung dengan kantongan plastik di belakang pintu kamar rumah terdakwa. Sabu itu dibeli dari Dayat seharga Rp 800 ribu, kemudian dibagi jadi 4 paket dan sebanyak 3 paket sudah laku terjual.

Atas tuntutan tersebut terdakwa mengutarakan penyesalannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, dia juga mengatakan saat ini punya tanggungan keluarga yakni anak dan istrinya. (NACO/B-5)