KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang laki-laki berinisial Dm (30) warga Jalan Pemuda KM 5,5, Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat dibekuk polisi karena kedapatan menyimpan 12 plastik klip yang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat brutto 3,42 gram.

Personel Satresnarkoba Polres Kapuas menangkap pelaku saat berada di sebuah toko di Jalan Pemuda Km 5 Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas pada 2 Januari 2021.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatresnarkoba Iptu Subandi mengatakan pelaku diamankan setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi, hingga dilakukan penindakan.

"Iya, untuk pelaku dan sejumlah barang bukti sudah kami amankan, guna proses dan pengembangan lebih lanjut," kata Iptu Subandi, Kamis 7 Januari 2021.

Selain 12 paket sabu tersebut, lanjut dia petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni berupa tiga plastik klip kosong, uang tunai Rp 1.150.000, dan satu buah bong lengkap, serta satu buah pipet kaca.

--page


Kemudian, satu buah sendok warna merah, satu buah celana pendek terbuat dari kain warna hitam, satu buah Hp merk Realme 3, dan dua buah kotak rokok.

"Pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)