SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Priady alias Pri (27) menyebutkan sabu dengan berat setengah gram dibagi menjadi paketan kecil sebanyak 10 paket.

"Sabu yang diamankan itu sisa dari 10 paket sebelumnya," kata terdakwa saat pelimpahan berkas tahap 2 di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Data yang diperoleh, Kamis, 7 Januari 2021 terungkap kalau terdakwa diamankan pada Senin, 5 Oktober 2021 sekitar pukul 13.00 Wib di Jalan Sungai Mentaya Estate, Devisi 3, Desa Tumbang Sapayang, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotim.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 8 paket sabu, sebuah dompet, korek api gas dan alat hisap sabu serta yang hasil penjualan sabu sebesar Rp 200 ribu.

"Sabu tersebut saya dapatkan dengan cara membeli dengan harga Rp 1,5 juta setelah itu sabu tersebut saya bagikan jadi 10 paket," kata tersangka.

--page

Pengakuan terdakwa sebanyak 1 paket digunakannya sendiri Sementara itu satu paket lainnya sempat dijualnya dengan harga Rp 200 ribu.

"Waktu itu sabu hanya sempat sepaket saya jual, dengan seorang laki-laki yang datang ke rumah saya membeli sabu, siapa namanya saya tidak kenal," ucap tersangka. (NACO/B-5)