SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Priady alias Pri di hadapan penuntut umum mengaku bisa mendapat keuntungan hingga Rp 500 ribu dari setiap setengah gram sabu jika habis terjual.

"Sabu itu saya beli lalu saya bagi lagi, jika habis terjual keuntungan bisa sampai Rp 500 ribu," ucapnya, saat kelimpahan berkas tahap 2 di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Data yang diperoleh, Kamis, 7 Januari 2021 terungkap kalau terdakwa diamankan pada Senin, 5 Oktober 2021 sekitar pukul 13.00 Wib di Jalan Sungai Mentaya Estate, Devisi 3, Desa Tumbang Sapayang, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotim.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 8 paket sabu, sebuah dompet, korek api gas dan alat hisap sabu serta yang hasil penjualan sabu sebesar Rp 200 ribu.

Tersangka mengaku membeli sabu di persimpangan jalan di Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotim dengan seorang pria yang tidak dikenalinya.

--page

Namun sepengetahuan tersangka penjual sabu itu warga SP 4 Desa Beringin Agung, yang mana mengetahui pria itu jual sabu dari informasi temannya.

Atas perbuatannya pria 27 tahun ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-5)