BORNEONEWS, Sampit - Arfandi alias Ateng menyebutkan sabu darinya itu berasal dari Sri yang dibelinya melalui perantara rekannya Ramos.
Diceritakan tersangka, ketika itu dia didatangi oleh Ramos, di kediamannya di Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.
Ramos memberitahukan bahwa ada Sri menawarkan sabu sebanyak setengah kantong dengan harga Rp 3 juta. Saat itu tersangka menyerahkan uang Rp 1,4 juta saja.
"Sisa kekurangan uang itu Ramos yang membayarkannya," ucap tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Sri menyerahkan sabu sebanyak 2 paket kepada Ramos dan kemudian diterima oleh tersangka. Tidak berapa lama tersangka diamankan dan digeledah ditemukan 2 paket sabu.
--page
Data yang diperoleh Jumat, 8 Januari 2021 menyebutkan kalau tersangka diamankan pada Jumat, 9 Oktober 2020 sekitar pukul 16.00 Wib di Jalan Bumi Raya I, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Atas perbuatannya tersebut residivis kambuhan ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-5)








