PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota gabungan berhasil menangkap AR (38), seorang pria warga Jalan Riau Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya. Sebanyak 7 paket narkotika jenis sabu turut diamankan.

Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya Kompol Asep Deni Kusmaya mewakili Kapolresta Kombes Dwi Tunggal Jaladri mengatakan, pihaknya dibantu Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalteng melakukan penangkapan terhadap tersangka pada Sabtu siang, 9 Januari 2021.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati 7 paket narkotika jenis sabu seberat 2,21 gram di dalam rumahnya.

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lainnnya berupa timbangan digital, sendok sabu, gunting, kotak rokok dan handphone.

"Penangkapan pria tersebut, menindaklanjuti informasi masyarakat bahwa di tempat itu kerap dijadikan transaksi narkoba," jelas Asep, Minggu 10 Januari 2021.

--page

Kini tersangka beserta barang bukti diamankan di Polresta Palangka Raya guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka kita kenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-5)