SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Yuliatin alias Yulia (43) sedang menunggu pembeli sabu yang memesan dengannya. Tidak berapa lama datang polisi menangkapnya.

"Jika laku saat itu saya dapat untung Rp 400 ribu," ucap ibu rumah tangga tersebut, saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Daya yang diperoleh, Senin, 11 Januari 2021 terungkap kalau tersangka diamankan pada Rabu, 25 November 2020 sekitar pukul 12.30 Wib di Jalan Diponegoro, RT 29 RW 7, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Saat dilakukan penggeledahan dari tersangka ditemukan barang bukti berupa sabu sebanyak 1 paket, selain itu turut diamankan sebuah ponsel dan sepeda motor Yamaha Nmax dengan nomor polisi KH 2011 XX.

Menurut tersangka sabu itu didapat dari Ipau, sabu sebanyak 1 kantong itu seharga Rp 6 juta. Dia mengambil sabu itu karena sebelumnya ada yang memesan dan janjian di TKP tersebut.

--page

Rencananya warga Jalan Usman Harun 4, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim ini akan menjual sabu itu dengan harga Rp 6,4 juta.

"Sabu itu belum saya bayar, jika laku rencananya baru akan saya serahkan uang kepada Ipau," tandasnya. (NACO/B-5)