SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Yuliatin alias Yulia (43) pengendara sepeda motor Yamaha NMax mengaku sudah sebulan ini menjual narkotika jenis sabu hingga menyeretnya ke penjara.

"Saya sudah dua kali mengambil sabu, itu untuk saya jual lagi," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Data yang diperoleh, Senin, 11 Januari 2021 terungkap kalau tersangka diamankan pada Rabu, 25 November 2020 sekitar pukul 12.30 Wib di Jalan Diponegoro, RT 29 RW 7, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Saat dilakukan penggeledahan dari tersangka ditemukan barang bukti berupa sabu sebanyak 1 paket, selain itu turut diamankan sebuah ponsel dan sepeda motor Yamaha Nmax dengan nomor polisi KH 2011 XX.

Menurut tersangka sabu itu didapat dari Ipau, sabu sebanyak 1 kantong itu seharga Rp 6 juta. Dia mengambil sabu itu karena sebelumnya ada yang memesan dan janjian di TKP tersebut.

--page

Rencananya warga Jalan Usman Harun 4, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim ini akan menjual sabu itu dengan harga Rp 6,4 juta.

Tersangka mengaku sabu itu dipesan kepadanya melalui via telepon, tersangka sendiri tidak kenal dengan orang yang memasang sabu tersebut.

Sehingga tersangka menghubungi Ipau meminta agar disiapkan sabu, setelah ada tersangka janjian dengan orang yang mesan sabu tersebut untuk bertemu di lokasi kejadian. Sesampainya di lokasi tersangka bertemu dengan pihak kepolisian. (NACO/B-5)