PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemko Palangka Raya sedang bersiap-siap untuk Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Ada sejumlah aturan yang akan berlaku dan sekarang masih menunggu pertimbangan dan persetujuan wali kota.

Sejumlah hal yang akan berlaku dalam pembatasan itu nantinya antara lain untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat seperti swalayan dan minimarket.

Untuk sektor ini tetap beroperasi normal namun dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 21.00 WIB.

Kemudian pasar yang dikelola pemerintah daerah, pasar dadakan, dan pasar subuh juga akan diterapkan pengaturan jam operasionalnya.

Lalu untuk sektor usaha kuliner, seperti cafe/rumah makan/restoran akan dibatasi jam operasional untuk melayani konsumen makan dan minum di tempat hingga pukul 21.00 WIB dan setelah itu hanya boleh melayani take away.

--page

Pembatasan lainnya juga akan berlaku pada kegiatan/event/pertemuan dan pernikahan akan dibatasi jumlah peserta dan tamu undangan, serta dibatasi pula jam kegiatannya.

"Pembatasan ini berlaku selama 14 hari dan akan diterapkan setelah ditandatangani edarannya oleh Wali Kota. Tim satgas memiliki waktu 7 hari untuk mensosialisasikannya kepada masyarakat," kata Ketua Harian Satgas Covid-19, Emi Abriyani.

Rencana itu merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 dan Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 443.1/193/Satgas Covid-19.  (HENDRI/B-6)